BAB II
Pembahasan
A.Dasar diyat dalam islam
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر
بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى فمن
عفي له من أخيه شيء فاتباع بالمعروف وأداء إليه بإحسان
ذلك تخفيف من ربكم ورحمة فمن
بعد ذلك فله عذاب أليم اعتدى
Artinya:Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang
mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti
dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada
yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas
sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
Qishah
adalah mengambil pembalasan yang sama,qishas itu tidak di lakukan bila yang membunuh mendapat kemaafan dari
ahli waris yang terbunuh dengan cara membayar diyat ganti rugi yang
sewajarnya,sesuai dengan ketetapan agama.diyat di bayar dengan sebaik-baiknya
oleh si pelaku jani,begitu juga dengan ahli waris harus memintanya dengan baik
pula tidak mendesak bagi si jani.[1]
َعَنْ أَبِي بَكْرٍ بْنِ مُحَمَّدٍ بْنِ
عَمْرِوِ بْنِ حَزْمٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ
صلى الله عليه وسلم كَتَبَ إِلَى أَهْلِ اَلْيَمَنِ فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ,
وَفِيهِ: ( أَنَّ مَنْ اِعْتَبَطَ مُؤْمِنًا قَتْلاً عَنْ بَيِّنَةٍ, فَإِنَّهُ
قَوَدٌ, إِلَّا أَنْ يَرْضَى أَوْلِيَاءُ اَلْمَقْتُولِ, وَإِنَّ فِي اَلنَّفْسِ
اَلدِّيَةَ مِائَةً مِنْ اَلْإِبِلِ, وَفِي اَلْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ
اَلدِّيَةُ, وَفِي اَللِّسَانِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلشَّفَتَيْنِ اَلدِّيَةُ,
وَفِي اَلذِّكْرِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلْبَيْضَتَيْنِ اَلدِّيَةُ, وَفِي
اَلصُّلْبِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلْعَيْنَيْنِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلرِّجْلِ
اَلْوَاحِدَةِ نِصْفُ اَلدِّيَةِ, وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ اَلدِّيَةِ, وَفِي
اَلْجَائِفَةِ ثُلُثُ اَلدِّيَةِ, وَفِي اَلْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ مِنْ
اَلْإِبِلِ, وَفِي كُلِّ إِصْبَعٍ مِنْ أَصَابِعِ اَلْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ
مِنْ اَلْإِبِلِ, وَفِي اَلسِّنِّ خَمْسٌ مِنْ اَلْإِبِلِ وَفِي اَلْمُوضِحَةِ
خَمْسٌ مِنْ اَلْإِبِلِ, وَإِنَّ اَلرَّجُلَ يُقْتَلُ بِالْمَرْأَةِ, وَعَلَى
أَهْلِ اَلذَّهَبِ أَلْفُ دِينَارٍ ) أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ فِي
اَلْمَرَاسِيلِ وَالنَّسَائِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ اَلْجَارُودِ,
وَابْنُ حِبَّانَ, وَأَحْمَدُ, وَاخْتَلَفُوا فِي صِحَّتِهِ
Arinya: Dari Abu Bakar Ibnu Muhammad Ibnu Amar Ibnu Hazem, dari ayahnya,
dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman -dan dalam hadits itu disebutkan-
"Bahwa barangsiapa yang secara nyata membunuh seorang mukmin dengan
sengaja maka ia harus dibunuh, kecuali ahli waris yang terbunuh rela; diyat
(denda) membunuh jiwa ialah seratus unta; hidung yang dipotong habis ada diyatnya; dua buah mata ada diyatnya;
lidah ada diyatnya; dua buah bibir ada diyatnya; kemaluan ada diyatnya; dua
biji penis ada diyatnya; tulang belakang ada diyatnya; kaki sebelah diyatnya
setengah; ubun-ubun diyatnya sepertiga; luka yang mendalam diyatnya sepertiga;
pukulan yang menggeser tulang diyatnya lima belas unta; setiap jari-jari tangan
dan kaki diyatnya sepuluh unta; gigi diyatnya lima unta; luka hingga tulangnya
tampak diyatnya lima unta; laki-laki yang dibunuh karena membunuh seorang
perempuan, bagi orang yang biasa menggunakan emas dapat membayar seribu dinar."
Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal, Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu
al-Jarud, Ibnu Hibban, dan Ahmad. Mereka berselisih tentang shahih tidaknya
hadits tersebut.
B.Pengertian diyat
Hadist di atas menunjukan bahwa adanya hukum qishas dan diyat dalam
agama islam bagi pelaku jani.[2]adapun
diyat:adalah denda/suatu harta yang wajib di berikan pada ahli waris dengan
sebab melukai jiwa atau anggota badan yang lain pada diri manusia.[3]diyat terbagi kedalam dua macam yaitu:
*
Diyat mugholadloh(denda yang berat):yaitu di sebabkan karna membunuh
seorang yang merdeka islam secara sengaja.
*
Diyat mukhafafah(diyat ringan):yaitu di sebabkan karna pembunuhan
seseorang islam tanpa disengaja.[4]
Tidak semua kejahatan dapat mendatangkan qishas
ataupun diyat,hanya beberapa hal yaitu yang hanya terdapat pada firman alloh
dan hadist-hadist yang socheh,Adapun beberapa kejahatan yang dapat berakibat
diyat bagi si pelaku salah satunya yang peling dominan pada hal criminal yaitu
pembunuhan ataupun melukai bagian fisik lain seorang muslim.sedangkan hal yang
lain seperti,pencurian,zina,dll itu masuk bagian bab yang lain.
C.Hal-hal kejahatan yang dapat berakibat pada
munculnya diyat:
1. Pembunuhan terhadap muslim laki-laki
2. Penganiayaan terhadap muslim laki-laki
A.pembunuhan terhadap muslim laki-laki
Pembunuhan ada tiga yaitu:
Pembunuhan yang benar-benar di sengaja.[5]adapun
diyat yang harus di tanggung bagi pelaku jani jika ahli waris memaafkan
yaitu:100 ekor unta yang berbeda dalam masing-masing dan hal tersebut dapat di
kelompokan sebagai berikut:
َوَأَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ,
وَاَلتِّرْمِذِيُّ: مِنْ طَرِيقِ عَمْرِوِ بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ
جَدِّهِ رَفَعَهُ: ( اَلدِّيَةُ ثَلَاثُونَ حِقَّةً, وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً,
وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا )
Artinya: Abu Dawud
dan Tirmidzi meriwayatkan dari jalan Amar dan Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari
kakeknya Radliyallaahu 'anhu dalam hadits marfu': "Diriwayatkan 30 ekor
hiqqah, 30 ekor jadz'ah, dan 40 ekor unta bunting yang diperutnya ada anaknya. [6]
·
30 ekor unta hiqqah(yang telah berumur 3 tahun)
·
30 ekor unta jadza’ah(yang telah berumur 4 tahun)
·
40 ekor unta khalifah(unta yang telah positif bunting) yang dinyatakan
oleh ahli dan disaksikan oleh dua orang yang adil.[7]
Pembunuhan seperti di sengaja.adapun diyat
bagi si jani yaitu sama denganpembunuhan dengan sengaja,yaitu dangan 100 ekor
unta dengan pengelompokan yang sama.
َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم ( عَقْلُ شِبْهِ اَلْعَمْدِ مُغَلَّظٌ مِثْلُ عَقْلِ اَلْعَمْدِ,
وَلَا يَقْتَلُ صَاحِبُهُ, وَذَلِكَ أَنْ يَنْزُوَ اَلشَّيْطَانُ, فَتَكُونُ
دِمَاءٌ بَيْنَ اَلنَّاسِ فِي غَيْرِ ضَغِينَةٍ, وَلَا حَمْلِ سِلَاحٍ )
أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَضَعَّفَهُ
Artinya: Dari dia
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Diyat orang
yang membunuh seperti disengaja itu berat, seperti diyat orang yang membunuh
dengan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh. Yang demikian itu karena
godaan syetan sehingga terjadi pertumpahan darah antara orang-orang tanpa rasa
dengki dan tanpa membawa senjata." riwayat Daruquthni. [8]
Dan
pembunuhan yang tidak di sengaja atau kekliruan(khata’) adapun diyatnya sebagai
berikut.
َوَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ
صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( دِيَةُ اَلْخَطَأَ أَخْمَاسًا: عِشْرُونَ حِقَّةً,
وَعِشْرُونَ جَذَعَةً, وَعِشْرُونَ بَنَاتِ مَخَاضٍ, وَعِشْرُونَ بَنَاتِ لَبُونٍ,
وَعِشْرُونَ بَنِي لَبُونٍ ) أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَأَخْرَجَهُ
اَلْأَرْبَعَةُ, بِلَفْظٍ: ( وَعِشْرُونَ بِنِي مَخَاضٍ ) , بَدَلَ: (
بُنِيَ لَبُونٍ ) وَإِسْنَادُ اَلْأَوَّلِ أَقْوَى وَأَخْرَجَهُ اِبْنُ أَبِي
شَيْبَةَ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ مَوْقُوفًا, وَهُوَ أَصَحُّ مِنْ اَلْمَرْفُوعِ
Artinya: Dari Ibnu Mas'ud bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Denda bagi yang membunuh
karena kekeliruannya seperlima-seperlima dari 20 ekor hiqqah (unta yang
memasuki tahun keempat), 20 ekor jadz'ah (unta yang memasuki tahun kelima), 20
ekor bintu labun (unta betina yang memasuki tahun ketiga), dan 20 ekor ibnu
labun (unta jantan yang memasuki tahun ketiga). Riwayat Daruquthni. Imam Empat
juga meriwayatkan hadits tersebut dengan lafadz: 20 ibnu makhodl menggantikan
lafadz labun. Sanad hadits pertama lebih kuat. Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan
dari jalan lain secara mauquf. Ia lebih shahih daripada marfu'.
diyat yang harus di tanggung oleh
pelaku jani terhadap ahliwaris dari korban pembunuhan yang khata’ ialah,100
ekor unta yang di tentukan dalam 5 kelompok
jenisnya yaitu:
·
20 ekor
unta hiqqah
·
20 ekor
unta jadza’ah
·
20 ekor
unta makhadh
·
20 ekor
unta bintu labun
·
20 ekor
unta ibnu labun.[9]
Adapun diyat pembunuhan orang wanita,maka adalah
separoh dari diyat pembunuhan orang laki-laki,jika pelaku jinayat belum baligh
atau dewasa maka wajib di tahan kecuali ada jaminan yang setara dengan diyat
yang di tanggung pelaku jina hal ini berlaku pada selain pembegal,jika pelaku
jani tidak dapat membayar diyat seketika maka diyat dapat di angsur selama tiga
tahun dengan ansuran setiap akhir tahun.[10]
Adapun
diyat bagi orang yahudi,nasrani kafir mustakam,maka diyatnya yaitu sepertiga
diyat orang islam,baik membunuh atau melukai.[11]sedangkan
untuk kafir dzimmi yaitu setengah dari diyat kaum muslimin dan kafir mu’ahad
setengah diyat orang merdeka,
َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم ( عَقْلُ أَهْلِ اَلذِّمَّةِ نِصْفُ عَقْلِ اَلْمُسْلِمِينَ
) رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ. وَلَفْظُ أَبِي دَاوُدَ: ( دِيَةُ
اَلْمُعَاهِدِ نِصْفُ دِيَةِ اَلْحُرِّ ) وَلِلنِّسَائِيِّ: ( عَقْلُ اَلْمَرْأَةِ
مِثْلُ عَقْلِ اَلرَّجُلِ, حَتَّى يَبْلُغَ اَلثُّلُثَ مِنْ دِيَتِهَا )
وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ
Artinya: Dari dia Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Diyat kafir dzimmi (kafir yang keamanannya
atas tanggung jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Sedang lafadz menurut riwayat Abu Dawud: Diyat
kafir mu'ahad (yang terikat perjanjian dengan pemerintahan Islam) setengah
diyat orang merdeka." Menurut Nasa'i: "Diyat perempuan setengah diyat
laki-laki hingga sepertiga diyatnya." Hadits dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.[12]
B.penganiayaan terhadap seorang muslim
Sedangkan
diyat dalam hal penganiayaan atau mencederai jika yang di cederai adalah
anggota badan yang tunggal yang membawa banyak kemanfaatan dan kebaikan seperti
lidah,maka diyatnya sama dengan diyat dari pembunuhan secara di sengaja atau
diyat mugholadloh,namun jika yang di cederai salah satu dari anggota yang ganda
seperti kedua kaki dan tangan maka maka separoh dari diyat,namun jika keduanya
berlaku hukum diyat penuh.[13]
َوَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( هَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ
-يَعْنِي: اَلْخُنْصَرَ وَالْإِبْهَامَ ) رَوَاهُ
اَلْبُخَارِيُّ وَلِأَبِي دَاوُدَ وَاَلتِّرْمِذِيَّ: ( دِيَةُ اَلْأَصَابِعِ
سَوَاءٌ, وَالْأَسْنَانُ سَوَاءٌ: اَلثَّنِيَّةُ وَالضِّرْسُ سَوَاءٌ ) وَلِابْنِ
حِبَّانَ
: ( دِيَةُ أَصَابِعِ اَلْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ سَوَاءٌ,
عَشَرَةٌ مِنْ اَلْإِبِلِ لِكُلِّ إصْبَعٍ )
Artinya: Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Ini dan ini sama saja -yaitu jari kelingking dan ibu
jari-." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi:
"Denda jari sama-sama dan gigi-gigi juga sama; gigi depan dan geraham
sama." Menurut Riwayat Ibnu Hibban: "Denda jari-jari kedua tangan dan
kaki sama, sepuluh unta untuk setiap jari."
َوَعَنْهُ; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه
وسلم قَالَ: ( فِي الْمَوَاضِحِ خَمْسٌ, خَمْسٌ مِنْ اَلْإِبِلِ ) رَوَاهُ
أَحْمَدُ. وَالْأَرْبَعَةُ. وَزَادَ أَحْمَدُ: ( وَالْأَصَابِعُ سَوَاءٌ,
كُلُّهُنَّ عَشْرٌ, عَشْرٌ مِنَ اَلْإِبِلِ ) وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ,
وَابْنُ اَلْجَارُودِ
Artinya: Dari dia bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Luka yang tulangnya tampak dendanya lima, yaitu lima ekor unta."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Ahmad menambahkan: "Dan jari-jari
masing-masing sepuluh unta." Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu
al-Jarud.[14]
Jadi diyat untuk setiap pemotongan sebuah jari
itu sama,baik jari jempol,kelingking yaitu diyatnya sepuluh ekor unta,dan
setiap masing-masing sebuah gigi diyatnya adalah lima ekor unta,dan begitu juga
dengan diyat dari luka yang tulangnya nampak.[15]
D.Diyat di lihat dari
Hukum nasioanl
Dalam hukum nasional
juga terdapat peraturan yang mengatur tentang berbagai kejahatan yang dimana
kejahatan-kejahatan tersebut mendatangkan diyat atau denda untuk pelaku kejahatan hal ini di bahas dalam perundang-undangan
mengenai kejahatan,khususnya pembunuhan dan penganiayaan,hal tersebut di atur dalam
undang-undang KUHP,seperti contoh undang-undang tentang penganiayaan di bawah
ini:
Pasal 351
(1)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahundelapan bulan ataupi dana denda paling banyak empat ratus ribu limaratus rupiah,
(2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3)
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4)
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1)Kecuali yang tersebut dalam pasal
353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan
untuk menjalankan pekerjaan jabatan, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat
ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang
bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.[16]
BAB III
Kesimpulan
Qishah
adalah mengambil pembalasan yang sama,qishas itu tidak di lakukan bila yang membunuh mendapat kemaafan dari
ahli waris yang terbunuh dengan cara membayar diyat ganti rugi yang sewajarnya yang telah di
tentukan oleh syariat agama,
Tidak semua kejahatan dapat mendatangkan qishas ataupun diyat,hanya beberapa
hal yaitu yang hanya terdapat pada firman alloh dan hadist-hadist yang
socheh,Adapun beberapa kejahatan yang dapat berakibat diyat bagi si pelaku
salah satunya yang peling dominan pada hal kriminal yaitu pembunuhan ataupun
melukai bagian fisik lain seorang muslim.sedangkan hal yang lain seperti,pencurian,zina,dll
itu masuk bagian bab yang lain.
Kemudian diyat di lihat berat dan
ringannya terbagi dalam dua jenis yaitu diyat mugholadloh dan mukhofafah,dan
pembunuhan itu juga terbagi dalam tiga jenis dan masing-masing hukuman dan
diyatnyapun berbeda,begitu juga dengan mekukai bagian tubuh juga berdampak
diyat bagi pelaku,selain hukum islam diyat atau denda juga di atur dalam hukum
nasional yaitu KUHP.
Daftar pustaka
Abu amar,Drs.h.imron.1983.terjemahan fat-hul qarib.kudus.menara
kudus
Al-ashqailani,ibnu hajar al hafizh.2011.bulughul
marom min adhilathil ahkam.surabaya.bintang usaha jaya
As’ad,Drs.h.ali.1979.terjemahan fathul mu’in.yogyakarta.menara
kudus
Departemen agama,yayasanpenyelenggara penterjemah
al-qur’an.1990.al-qura’an dan
terjemah.surabaya.mahkota
Husain,rahman bin.matnu ghoyatu wataqribu.surabaya.al-miftah
[2] Ibn hajar al asqailani,2011.terjemah bulughul maram min adilatil
ahkam.surabaya.bintang usaha jaya.hal.487-488
[9] Ibn hajar al,ashqailani.op.cit.hal.489.lihat di….dan dalam
pembunuhan tak di sengaja,as’ad.aliy terjemahan.fathul mu’in.yogyakarta.menara
kudus.hal.268,lihat di….unta sejumlah 100 di bagi lima. Abu amar,imron.1983.terjemahan
fat-hul qarib.kudus.menara kudus.hal.121