Rabu, 02 Oktober 2013

diyat



BAB II
Pembahasan

A.Dasar diyat dalam islam
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى فمن
عفي له من أخيه شيء فاتباع بالمعروف وأداء إليه بإحسان ذلك تخفيف من ربكم ورحمة فمن
                                                                   بعد ذلك فله عذاب أليم   اعتدى           
Artinya:Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
            Qishah adalah mengambil pembalasan yang sama,qishas itu tidak di lakukan  bila yang membunuh mendapat kemaafan dari ahli waris yang terbunuh dengan cara membayar diyat ganti rugi yang sewajarnya,sesuai dengan ketetapan agama.diyat di bayar dengan sebaik-baiknya oleh si pelaku jani,begitu juga dengan ahli waris harus memintanya dengan baik pula tidak mendesak bagi si jani.[1]
َعَنْ أَبِي بَكْرٍ بْنِ مُحَمَّدٍ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ حَزْمٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ رضي الله عنه أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَتَبَ إِلَى أَهْلِ اَلْيَمَنِ فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: ( أَنَّ مَنْ اِعْتَبَطَ مُؤْمِنًا قَتْلاً عَنْ بَيِّنَةٍ, فَإِنَّهُ قَوَدٌ, إِلَّا أَنْ يَرْضَى أَوْلِيَاءُ اَلْمَقْتُولِ, وَإِنَّ فِي اَلنَّفْسِ اَلدِّيَةَ مِائَةً مِنْ اَلْإِبِلِ, وَفِي اَلْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَللِّسَانِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلشَّفَتَيْنِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلذِّكْرِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلْبَيْضَتَيْنِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلصُّلْبِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلْعَيْنَيْنِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلرِّجْلِ اَلْوَاحِدَةِ نِصْفُ اَلدِّيَةِ, وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ اَلدِّيَةِ, وَفِي اَلْجَائِفَةِ ثُلُثُ اَلدِّيَةِ, وَفِي اَلْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ مِنْ اَلْإِبِلِ, وَفِي كُلِّ إِصْبَعٍ مِنْ أَصَابِعِ اَلْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنْ اَلْإِبِلِ, وَفِي اَلسِّنِّ خَمْسٌ مِنْ اَلْإِبِلِ وَفِي اَلْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنْ اَلْإِبِلِ, وَإِنَّ اَلرَّجُلَ يُقْتَلُ بِالْمَرْأَةِ, وَعَلَى أَهْلِ اَلذَّهَبِ أَلْفُ دِينَارٍ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ فِي اَلْمَرَاسِيلِ وَالنَّسَائِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ اَلْجَارُودِ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَأَحْمَدُ, وَاخْتَلَفُوا فِي صِحَّتِهِ 
Arinya: Dari Abu Bakar Ibnu Muhammad Ibnu Amar Ibnu Hazem, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman -dan dalam hadits itu disebutkan- "Bahwa barangsiapa yang secara nyata membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka ia harus dibunuh, kecuali ahli waris yang terbunuh rela; diyat (denda) membunuh jiwa ialah seratus unta; hidung yang dipotong habis ada diyatnya; dua buah mata ada diyatnya; lidah ada diyatnya; dua buah bibir ada diyatnya; kemaluan ada diyatnya; dua biji penis ada diyatnya; tulang belakang ada diyatnya; kaki sebelah diyatnya setengah; ubun-ubun diyatnya sepertiga; luka yang mendalam diyatnya sepertiga; pukulan yang menggeser tulang diyatnya lima belas unta; setiap jari-jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh unta; gigi diyatnya lima unta; luka hingga tulangnya tampak diyatnya lima unta; laki-laki yang dibunuh karena membunuh seorang perempuan, bagi orang yang biasa menggunakan emas dapat membayar seribu dinar." Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal, Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, dan Ahmad. Mereka berselisih tentang shahih tidaknya hadits tersebut.
B.Pengertian diyat
Hadist di atas menunjukan bahwa adanya hukum qishas dan diyat dalam agama islam bagi pelaku jani.[2]adapun diyat:adalah denda/suatu harta yang wajib di berikan pada ahli waris dengan sebab melukai jiwa atau anggota badan yang lain pada diri manusia.[3]diyat terbagi kedalam dua macam yaitu:
*        Diyat mugholadloh(denda yang berat):yaitu di sebabkan karna membunuh seorang yang merdeka islam secara sengaja.
*        Diyat mukhafafah(diyat ringan):yaitu di sebabkan karna pembunuhan seseorang islam tanpa disengaja.[4]
Tidak semua kejahatan dapat mendatangkan qishas ataupun diyat,hanya beberapa hal yaitu yang hanya terdapat pada firman alloh dan hadist-hadist yang socheh,Adapun beberapa kejahatan yang dapat berakibat diyat bagi si pelaku salah satunya yang peling dominan pada hal criminal yaitu pembunuhan ataupun melukai bagian fisik lain seorang muslim.sedangkan hal yang lain seperti,pencurian,zina,dll itu masuk bagian bab yang lain.
C.Hal-hal kejahatan yang dapat berakibat pada munculnya diyat:
1.      Pembunuhan terhadap muslim laki-laki
2.      Penganiayaan terhadap muslim  laki-laki
A.pembunuhan terhadap muslim laki-laki
Pembunuhan ada tiga yaitu:
Pembunuhan yang benar-benar di sengaja.[5]adapun diyat yang harus di tanggung bagi pelaku jani jika ahli waris memaafkan yaitu:100 ekor unta yang berbeda dalam masing-masing dan hal tersebut dapat di kelompokan sebagai berikut:
َوَأَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ: مِنْ طَرِيقِ عَمْرِوِ بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ رَفَعَهُ: ( اَلدِّيَةُ ثَلَاثُونَ حِقَّةً, وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً, وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا )
Artinya: Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari jalan Amar dan Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu dalam hadits marfu': "Diriwayatkan 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadz'ah, dan 40 ekor unta bunting yang diperutnya ada anaknya. [6]
·         30 ekor unta hiqqah(yang telah berumur 3 tahun)
·         30 ekor unta jadza’ah(yang telah berumur 4 tahun)
·         40 ekor unta khalifah(unta yang telah positif bunting) yang dinyatakan oleh ahli dan disaksikan oleh dua orang yang adil.[7]
Pembunuhan seperti di sengaja.adapun diyat bagi si jani yaitu sama denganpembunuhan dengan sengaja,yaitu dangan 100 ekor unta dengan pengelompokan yang sama.
َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( عَقْلُ شِبْهِ اَلْعَمْدِ مُغَلَّظٌ مِثْلُ عَقْلِ اَلْعَمْدِ, وَلَا يَقْتَلُ صَاحِبُهُ, وَذَلِكَ أَنْ يَنْزُوَ اَلشَّيْطَانُ, فَتَكُونُ دِمَاءٌ بَيْنَ اَلنَّاسِ فِي غَيْرِ ضَغِينَةٍ, وَلَا حَمْلِ سِلَاحٍ )  أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَضَعَّفَهُ 
Artinya: Dari dia bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Diyat orang yang membunuh seperti disengaja itu berat, seperti diyat orang yang membunuh dengan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh. Yang demikian itu karena godaan syetan sehingga terjadi pertumpahan darah antara orang-orang tanpa rasa dengki dan tanpa membawa senjata." riwayat Daruquthni. [8]
            Dan pembunuhan yang tidak di sengaja atau kekliruan(khata’) adapun diyatnya sebagai berikut.
َوَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( دِيَةُ اَلْخَطَأَ أَخْمَاسًا: عِشْرُونَ حِقَّةً, وَعِشْرُونَ جَذَعَةً, وَعِشْرُونَ بَنَاتِ مَخَاضٍ, وَعِشْرُونَ بَنَاتِ لَبُونٍ, وَعِشْرُونَ بَنِي لَبُونٍ )  أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَأَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, بِلَفْظٍ:     ( وَعِشْرُونَ بِنِي مَخَاضٍ ) , بَدَلَ: ( بُنِيَ لَبُونٍ ) وَإِسْنَادُ اَلْأَوَّلِ أَقْوَى وَأَخْرَجَهُ اِبْنُ أَبِي شَيْبَةَ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ مَوْقُوفًا, وَهُوَ أَصَحُّ مِنْ اَلْمَرْفُوعِ 
Artinya: Dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Denda bagi yang membunuh karena kekeliruannya seperlima-seperlima dari 20 ekor hiqqah (unta yang memasuki tahun keempat), 20 ekor jadz'ah (unta yang memasuki tahun kelima), 20 ekor bintu labun (unta betina yang memasuki tahun ketiga), dan 20 ekor ibnu labun (unta jantan yang memasuki tahun ketiga). Riwayat Daruquthni. Imam Empat juga meriwayatkan hadits tersebut dengan lafadz: 20 ibnu makhodl menggantikan lafadz labun. Sanad hadits pertama lebih kuat. Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan dari jalan lain secara mauquf. Ia lebih shahih daripada marfu'.
diyat yang harus di tanggung oleh pelaku jani terhadap ahliwaris dari korban pembunuhan yang khata’ ialah,100 ekor unta yang di tentukan dalam 5 kelompok  jenisnya yaitu:
·         20 ekor unta hiqqah
·         20 ekor unta jadza’ah
·         20 ekor unta makhadh
·         20 ekor unta bintu labun
·         20 ekor unta ibnu labun.[9]
Adapun diyat pembunuhan orang wanita,maka adalah separoh dari diyat pembunuhan orang laki-laki,jika pelaku jinayat belum baligh atau dewasa maka wajib di tahan kecuali ada jaminan yang setara dengan diyat yang di tanggung pelaku jina hal ini berlaku pada selain pembegal,jika pelaku jani tidak dapat membayar diyat seketika maka diyat dapat di angsur selama tiga tahun dengan ansuran setiap akhir tahun.[10]
            Adapun diyat bagi orang yahudi,nasrani kafir mustakam,maka diyatnya yaitu sepertiga diyat orang islam,baik membunuh atau melukai.[11]sedangkan untuk kafir dzimmi yaitu setengah dari diyat kaum muslimin dan kafir mu’ahad setengah diyat orang merdeka,
َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( عَقْلُ أَهْلِ اَلذِّمَّةِ نِصْفُ عَقْلِ اَلْمُسْلِمِينَ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ. وَلَفْظُ أَبِي دَاوُدَ: ( دِيَةُ اَلْمُعَاهِدِ نِصْفُ دِيَةِ اَلْحُرِّ ) وَلِلنِّسَائِيِّ: ( عَقْلُ اَلْمَرْأَةِ مِثْلُ عَقْلِ اَلرَّجُلِ, حَتَّى يَبْلُغَ اَلثُّلُثَ مِنْ دِيَتِهَا )  وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ
Artinya: Dari dia Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Diyat kafir dzimmi (kafir yang keamanannya atas tanggung jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Sedang lafadz menurut riwayat Abu Dawud: Diyat kafir mu'ahad (yang terikat perjanjian dengan pemerintahan Islam) setengah diyat orang merdeka." Menurut Nasa'i: "Diyat perempuan setengah diyat laki-laki hingga sepertiga diyatnya." Hadits dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.[12]
B.penganiayaan terhadap seorang muslim
            Sedangkan diyat dalam hal penganiayaan atau mencederai jika yang di cederai adalah anggota badan yang tunggal yang membawa banyak kemanfaatan dan kebaikan seperti lidah,maka diyatnya sama dengan diyat dari pembunuhan secara di sengaja atau diyat mugholadloh,namun jika yang di cederai salah satu dari anggota yang ganda seperti kedua kaki dan tangan maka maka separoh dari diyat,namun jika keduanya berlaku hukum diyat penuh.[13]
َوَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( هَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ -يَعْنِي: اَلْخُنْصَرَ وَالْإِبْهَامَ )  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ وَلِأَبِي دَاوُدَ وَاَلتِّرْمِذِيَّ: ( دِيَةُ اَلْأَصَابِعِ سَوَاءٌ, وَالْأَسْنَانُ سَوَاءٌ: اَلثَّنِيَّةُ وَالضِّرْسُ سَوَاءٌ ) وَلِابْنِ حِبَّانَ
: ( دِيَةُ أَصَابِعِ اَلْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ سَوَاءٌ, عَشَرَةٌ مِنْ اَلْإِبِلِ لِكُلِّ إصْبَعٍ )                         
Artinya: Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ini dan ini sama saja -yaitu jari kelingking dan ibu jari-." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi: "Denda jari sama-sama dan gigi-gigi juga sama; gigi depan dan geraham sama." Menurut Riwayat Ibnu Hibban: "Denda jari-jari kedua tangan dan kaki sama, sepuluh unta untuk setiap jari."
َوَعَنْهُ; أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( فِي الْمَوَاضِحِ خَمْسٌ, خَمْسٌ مِنْ اَلْإِبِلِ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ. وَالْأَرْبَعَةُ. وَزَادَ أَحْمَدُ: ( وَالْأَصَابِعُ سَوَاءٌ, كُلُّهُنَّ عَشْرٌ, عَشْرٌ مِنَ اَلْإِبِلِ )  وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ اَلْجَارُودِ
Artinya: Dari dia bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Luka yang tulangnya tampak dendanya lima, yaitu lima ekor unta." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Ahmad menambahkan: "Dan jari-jari masing-masing sepuluh unta." Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.[14]
Jadi diyat untuk setiap pemotongan sebuah jari itu sama,baik jari jempol,kelingking yaitu diyatnya sepuluh ekor unta,dan setiap masing-masing sebuah gigi diyatnya adalah lima ekor unta,dan begitu juga dengan diyat dari luka yang tulangnya nampak.[15]
D.Diyat di lihat dari Hukum nasioanl
Dalam hukum nasional juga terdapat peraturan yang mengatur tentang berbagai kejahatan yang dimana kejahatan-kejahatan tersebut mendatangkan diyat atau denda untuk pelaku kejahatan  hal ini di bahas dalam perundang-undangan mengenai kejahatan,khususnya pembunuhan dan penganiayaan,hal tersebut di atur dalam undang-undang KUHP,seperti contoh undang-undang tentang penganiayaan di bawah ini:
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahundelapan bulan ataupi dana denda paling banyak empat ratus ribu limaratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1)Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.[16]





BAB III
Kesimpulan
Qishah adalah mengambil pembalasan yang sama,qishas itu tidak di lakukan  bila yang membunuh mendapat kemaafan dari ahli waris yang terbunuh dengan cara membayar diyat ganti rugi yang sewajarnya yang telah di tentukan oleh syariat agama, Tidak semua kejahatan dapat mendatangkan qishas ataupun diyat,hanya beberapa hal yaitu yang hanya terdapat pada firman alloh dan hadist-hadist yang socheh,Adapun beberapa kejahatan yang dapat berakibat diyat bagi si pelaku salah satunya yang peling dominan pada hal kriminal yaitu pembunuhan ataupun melukai bagian fisik lain seorang muslim.sedangkan hal yang lain seperti,pencurian,zina,dll itu masuk bagian bab yang lain.
            Kemudian diyat di lihat berat dan ringannya terbagi dalam dua jenis yaitu diyat mugholadloh dan mukhofafah,dan pembunuhan itu juga terbagi dalam tiga jenis dan masing-masing hukuman dan diyatnyapun berbeda,begitu juga dengan mekukai bagian tubuh juga berdampak diyat bagi pelaku,selain hukum islam diyat atau denda juga di atur dalam hukum nasional  yaitu KUHP.
Daftar pustaka

Abu amar,Drs.h.imron.1983.terjemahan fat-hul qarib.kudus.menara kudus
Al-ashqailani,ibnu hajar al hafizh.2011.bulughul marom min adhilathil ahkam.surabaya.bintang usaha jaya
As’ad,Drs.h.ali.1979.terjemahan fathul mu’in.yogyakarta.menara kudus
Departemen agama,yayasanpenyelenggara penterjemah al-qur’an.1990.al-qura’an dan                                terjemah.surabaya.mahkota
Husain,rahman bin.matnu ghoyatu wataqribu.surabaya.al-miftah


[1] Al-quran terjemah,1990.departemen agama.surabaya.mahkota.hal.176
[2] Ibn hajar al asqailani,2011.terjemah bulughul maram min adilatil ahkam.surabaya.bintang usaha jaya.hal.487-488
[3] Abu amar,imron.1983.terjemahan fat-hul qarib.kudus.menara kudus.hal.120
[4] Bin Husain,rahman.terjemahan ghoyatu wa taqrib.surabaya.al-muftah.hal.52
[5] Abu amar ,imron.op.cit.hal.110
[6] Ibnu hajar al ashqoilani.op.cit.hal.489
[7] As,ad, aliy.1979.terjemah fathul mu,in.yogyakarta.menara kudus.hal.268
[8] Ibn hajar al,ashqailani.op.cit.hal.493
[9] Ibn hajar al,ashqailani.op.cit.hal.489.lihat di….dan dalam pembunuhan tak di sengaja,as’ad.aliy terjemahan.fathul mu’in.yogyakarta.menara kudus.hal.268,lihat di….unta sejumlah 100 di bagi lima. Abu amar,imron.1983.terjemahan fat-hul qarib.kudus.menara kudus.hal.121
[10] As’ad,aliy.op.cit.hal.270-274
[11] Abu amar,imron.op.cit.hal.124-125
[12] Ibnu hajar  al,ashqailani.op.cit.hal.492
[13] As,ad,ali.op.cit.hal.hal.272-273
[14] Ibn hajar al,ashqailani.op.cit.hal.490-492
[15] As’ad,aliy.op.cit.hal.273