Sumber-sumber
agama islam;mayoritas umat muslim sepakat menetapkan
bahwa sumber ajaran islam itu sebagai berikut:
a.Al-qur'an
b.Al-hadist
c.Al-ijtihad
al-quran dan al-hadist sering di sebut sumber dasar,sedang al-ijtihat
di sebut bukan dasar oleh karna itu dalam menentukan ketetapan hukum
mempunyai kekuatan yang berbeda.
bahwa sumber ajaran islam itu sebagai berikut:
a.Al-qur'an
b.Al-hadist
c.Al-ijtihad
al-quran dan al-hadist sering di sebut sumber dasar,sedang al-ijtihat
di sebut bukan dasar oleh karna itu dalam menentukan ketetapan hukum
mempunyai kekuatan yang berbeda.
definisi
1)
Pengertian al-Qur’an
Para
ulama berbeda pendapat terkait dengan pengertian al-Quran dari segi etimologi.
Muhammad Ali Daud dalam kitab Ulum al-Quran wa al-Hadits, menyebutkan
enam pendapat berkenaan pengertian al-Quran dari segi etimologi ini, yaitu:
1.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa al-Quran merupakan nama yang independent,
tidak diderivasi dari kosakata apapun. Ia merupakan nama yang khusus digunakan
untuk firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad.
2.
Menurut Imam al-Fara’ kata al-Quran diderivasi dari noun (kata benda) qarain,
bentuk jama’ (plural) dari qarinah yang mempunyai arti indikator.
Menurutnya, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad disebut dengan
al-Quran karena sebagian ayatnya menyerupai sebagian ayat yang lain, sehingga
seakan-akan ia menjadi indikator bagi sebagian ayat yang lain tersebut.
3.
Imam al-Asy’ari dan sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa kata al-Quran
diderivasi dari masdar (abstract noun, kata benda abstrak) qiran
yang mempunyai arti bersamaan atau beriringan. Menurut mereka, firman Allah
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad disebut dengan al-Quran karena surat,
ayat, dan huruf yang ada di dalamnya saling beriringan.
4.
Imam al-Zajaj berpendapat bahwa kata al-Quran diderivasi dari noun (kata
benda) qur-u yang mempunyai arti kumpulan. Menurut al-Raghib, firman
Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad dinamakan dengan al-Quran karena ia
mengumpulkan intisari beberapa kitab yang diturunkan sebelum al-Quran.
5.
Sebagian ulama mutaakhirin tidak sependapat dengan pandangan yang
menyatakan bahwa al-Quran bersumber dari fi’il (verb, kata kerja)
qaraa yang mempunyai arti mengumpulkan dengan dalil firman Allah:
إِنَّ
عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ
“Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (di dadamu)
dan (membuatmu pandai) membacanya”. (Q. S al-Qiyamah: 17).
Menurut
mereka, kata kerja qaraa mempunyai arti memperlihatkan atau memperjelas.
Dengan demikian, orang yang sedang membaca al-Quran berarti ia sedang
memperlihatkan dan mengeluarkan al-Quran.
6.
Menurut al-Lihyani kata al-Quran diderivasi dari fi’il qaraa yang
mempunyai arti membaca. Oleh karena itu, kata al-Quran merupakan masdar
yang sinonim dengan kata qiraah. Pendapat ini merupakan pendapat yang
paling kuat.
Adapun
definisi al-Quran secara terminologi adalah Firman Allah yang berbahasa Arab,
dapat melemahkan musuh, diturunkan kepada Nabi Muhammad, ditulis di dalam
mushaf, dan ditranformasikan secara tawattur serta membacanya termasuk ibadah.dalam menetapkan hukum secara ijmali dan
tafsili menpunyai kekuatan
yang pasti atau qoth'i isi kandungan al-quran tidak ada ikhtilaf atau perbedaae pendapat dan berlaku sepanjang masa
yang pasti atau qoth'i isi kandungan al-quran tidak ada ikhtilaf atau perbedaae pendapat dan berlaku sepanjang masa
Contoh wahyu
al-Quran adalah:
قل هو الله احد الله الصمد لم يلد ولم
يولد إلخ .سورة الاخلاص
definisi
2.
Pengertian Hadits
Menurut bahasa
kata hadits memiliki arti;
1)
al jadid minal asyya (sesuatu yang baru), lawan dari qodim. Hal
ini mencakup sesuatu (perkataan), baik banyak ataupun sedikit.
2)
Qorib (yang dekat)
3)
Khabar (warta), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari
seseorang kepada orang lain dan ada kemungkinan benar atau salahnya. Dari makna inilah diambil perkataan
hadits Rasulullah saw.
Jamaknya
adalah hudtsan, hidtsan dan ahadits. Jamak ahadits-jamak
yang tidak menuruti qiyas dan jamak yang syad-inilah yang dipakai jamak hadits
yang bermakna khabar dari Rasulullah saw. Oleh karena itu, hadist-hadits Rasul
dikatakan ahadits al Rosul bukan hudtsan al Rosul atau yang
lainnya.
Ada juga
yang berpendapat ahadits bukanlah jamak dari hadits, melainkan
merupakan isim jamaknya.
Dalam
hal ini, Allah juga menggunakan kata hadits dengan arti khabar, dalam
firman-Nya;
فليأتوا
بحديث مثله إن كانوا صادقين.
“maka hendaklah mereka
mendatangkan khabar yang sepertinya jika mereka orang yang benar” (QS. At Thur; 24).
Adapun
hadits menurut istilah ahli hadits hampir sama (murodif) dengan sunah,
yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasul, baik
setelah dingkat ataupun sebelumnya. Akan tetapi kalau kita memandang lafadz
hadits secara umum adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad
saw. setelah diangkat menjadi nabi, yang berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir
beliau. Oleh sebab itu, sunah lebih umum daripada hadits.
Menurut
ahli ushul hadits adalah segala pekataan Rosul, perbuatan dan taqrir beliau,
yang bisa bisa dijadikan dalil bagi hukum syar’i. Oleh karena itu, menurut ahli ushul
sesuatu yang tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tidak tergolong hadits,
seperti urusan pakaian. dalam
penetapkan hukum secara ijmali dan mempunyai kekuatan yang
pasti dan secara tafsili merupakan dhoniyun atau dugaan dan berlaku sepanjang masa.
pasti dan secara tafsili merupakan dhoniyun atau dugaan dan berlaku sepanjang masa.
definisi
3. ijtihad
Ijtihad ( اجتهاد) adalah sebuah
usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja
yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak
dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan
pertimbangan matang atau berfikir
secara mendlam secara tertib bersungguh-sungguh mendalamuntuk
menentkan hukum
dan dakam penentuan hukum ijtihat mempunyai kekuatan yang
dhoniy,beqlaku pada saat tertentu dan di dalamnya terdapat ikhtilaf.
menentkan hukum
dan dakam penentuan hukum ijtihat mempunyai kekuatan yang
dhoniy,beqlaku pada saat tertentu dan di dalamnya terdapat ikhtilaf.
Namun pada
perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan
para ahli agama islam.
Tujuan ijtihad
adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah pada allah
di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu.
Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran
sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam
kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain
itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern.
Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan
aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama
sehari-hari.
Jika terjadi
persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu
masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang
dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al
Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang
ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika
persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada
ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam
memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka
yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
Jenis-jenis
ijtihad
1. Ijma'
Ijma' artinya
kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum
dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad
untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu
keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti
seluruh umat.
2. Qiyâs
Qiyas artinya
menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang
baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab,
manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi
sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal
hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
- Beberapa definisi qiyâs (analogi)
1.
Menyimpulkan
hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di
antara keduanya.
2.
Membuktikan
hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di
antaranya.
3.
Tindakan
menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau
[Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
3.Istihsân
- Beberapa definisi Istihsân
1.
Fatwa yang
dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal
itu adalah benar.
2.
Argumentasi
dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan
olehnya
3.
Mengganti
argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
4.
Tindakan
memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
5.
Tindakan
menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada
sebelumnya...
4.Maslahah murshalah
Adalah tindakan
memutuskan masalah yang tidak ada nasaknya dengan pertimbangan
kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari
kemudharatan.
5.Sududz Dzariah
Adalah tindakan
memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.
6. Istishab
Adalah tindakan
menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya,
7.Urf
Adalah tindakan
menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat
selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal
dalam Alquran dan Hadis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar